Uang Judi: Apakah Haram dalam Islam?

Title : Uang Judi: Apakah Haram dalam Islam?

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an, Surah Al-Ma’idah ayat 90:

“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”

Ayat ini secara eksplisit menyebutkan judi sebagai perbuatan keji yang harus dijauhi. Larangan ini bukan tanpa alasan. Islam melarang judi karena berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya, baik bagi individu maupun masyarakat.

Mengapa Judi Dilarang?

  1. Merusak Akal dan Harta: Judi sering kali membuat pelakunya ketagihan, hingga rela menghabiskan seluruh harta bendanya. Hal ini dapat menyebabkan kebangkrutan, utang menumpuk, dan kemiskinan.
  2. Menimbulkan Permusuhan: Dalam permainan judi, ada pihak yang menang dan ada yang kalah. Kemenangan sering kali diraih dengan menzalimi pihak lain, yang pada akhirnya dapat memicu permusuhan, dendam, dan putusnya tali silaturahmi.
  3. Memalingkan dari Ibadah: Keasyikan dalam berjudi dapat melalaikan seseorang dari kewajibannya, terutama salat dan mengingat Allah.
  4. Termasuk Kezaliman: Uang yang didapat dari judi bukanlah hasil dari usaha yang halal. Ini adalah bentuk mengambil harta orang lain tanpa hak, yang dalam Islam disebut sebagai kezaliman.

Hukum Uang Judi: Haram

Berdasarkan dalil-dalil di atas, dapat disimpulkan bahwa uang yang didapat dari hasil perjudian adalah haram. Uang ini tidak berkah dan tidak boleh digunakan untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli makanan, pakaian, atau membiayai keluarga. Penggunaan uang haram dapat membawa dampak buruk, baik di dunia maupun di akhirat.

Lalu, Bagaimana Cara Membersihkan Uang Judi?

Bagi mereka yang pernah mendapatkan uang dari hasil perjudian dan menyadari kesalahannya, langkah pertama yang harus dilakukan adalah bertaubat dengan sungguh-sungguh kepada Allah SWT. Setelah itu, uang haram tersebut harus disucikan.

Para ulama sepakat bahwa uang haram tidak boleh dinikmati. Uang tersebut tidak boleh disimpan, apalagi disedekahkan dengan niat mendapat pahala, karena Allah hanya menerima yang baik-baik (tayyib).

Ada dua pandangan utama mengenai cara penyucian uang haram:

  1. Dikembalikan kepada Pemiliknya: Jika uang tersebut berasal dari orang atau pihak tertentu dan masih bisa dilacak, maka wajib dikembalikan kepada pemilik aslinya.
  2. Disedekahkan untuk Kepentingan Umum: Jika pemilik aslinya tidak diketahui atau tidak dapat dilacak, maka uang tersebut harus dikeluarkan untuk kemaslahatan umat. Uang ini tidak boleh disedekahkan kepada pribadi atau yayasan, melainkan harus digunakan untuk fasilitas umum, seperti perbaikan jalan, pembangunan jembatan, WC umum, atau hal-hal lain yang dapat dimanfaatkan oleh semua orang, termasuk hewan.

Intinya, uang haram tidak boleh dinikmati oleh orang yang mendapatkannya, melainkan harus dibersihkan dengan cara yang telah ditetapkan syariat.


Kesimpulan

Uang judi adalah haram, karena judi itu sendiri adalah perbuatan yang dilarang. Segala sesuatu yang lahir dari perbuatan haram akan menjadi haram pula. Oleh karena itu, bagi umat Islam, penting untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan memastikan bahwa setiap rezeki yang didapat berasal dari jalan yang halal dan berkah.

Link daftar silakan di klik : https://panached.org/