Title : Judi dalam Masyarakat: Antara Hiburan, Harapan Palsu, dan Dampak Sosial

Judi, atau al-maysir dalam bahasa Arab, adalah segala bentuk transaksi yang di dalamnya terdapat unsur taruhan, spekulasi, dan ketidakjelasan (gharar). Perjudian didefinisikan sebagai permainan atau perlombaan yang melibatkan pertaruhan harta atau uang, di mana pemenang akan mengambil harta dari pihak yang kalah.
Bentuk-bentuk judi sangat beragam, mulai dari permainan kartu, dadu, lotre, taruhan olahraga, hingga kasino. Semua aktivitas ini memiliki kesamaan, yaitu adanya pertukaran uang yang tidak didasarkan pada kerja nyata atau usaha yang halal, melainkan hanya mengandalkan keberuntungan.
Dalil-Dalil Pengharaman Judi
Pengharaman judi dalam Islam didasarkan pada ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW.
1. Al-Qur’an
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Ma’idah ayat 90-91:
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamr (minuman keras), judi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dari syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan perbuatan itu).”
Ayat ini secara eksplisit dan tegas menyamakan judi dengan perbuatan keji lainnya seperti meminum khamr (minuman keras) dan menyembah berhala, yang semuanya adalah dosa besar. Ayat ini juga menjelaskan bahwa judi membawa dampak negatif yang serius, yaitu memicu permusuhan dan kebencian, serta melalaikan seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat.
2. Hadis
Nabi Muhammad SAW juga memberikan peringatan keras terhadap perjudian. Salah satu Hadis riwayat Abu Hurairah RA menyatakan:
“Barangsiapa yang berkata kepada temannya: ‘Marilah kita berjudi,’ maka hendaklah ia bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menekankan betapa berbahayanya judi, bahkan hanya dalam ucapan. Perintah untuk bersedekah ini berfungsi sebagai penebus dosa atau sebagai pengingat akan bahaya yang ditimbulkan oleh ajakan tersebut.
Mengapa Judi Diharamkan dalam Islam?
Ada beberapa alasan utama mengapa judi dilarang dalam Islam, dan alasan-alasan ini bersifat universal, tidak hanya untuk umat Muslim.
1. Merusak Moral dan Finansial
Judi bisa menyebabkan kerugian finansial yang parah. Seseorang bisa kehilangan seluruh harta benda, bahkan hingga terlilit hutang yang tidak bisa dibayar. Perjudian juga menumbuhkan sifat malas dan tamak, karena seseorang berharap mendapatkan kekayaan tanpa harus bekerja keras. Ini berlawanan dengan etos kerja dalam Islam yang menganjurkan mencari rezeki secara halal.
2. Menimbulkan Permusuhan dan Kebencian
Banyak kasus menunjukkan bahwa judi dapat merusak hubungan sosial. Ketika seseorang kalah, ia bisa merasa benci dan dendam terhadap pemenang. Hal ini bisa memicu pertengkaran, perselisihan, bahkan tindak kriminal.
3. Melalaikan dari Kewajiban Agama
Judi sering kali membuat seseorang lupa waktu dan melalaikan kewajiban-kewajiban spiritualnya, seperti shalat, berdzikir, dan membaca Al-Qur’an. Ini sesuai dengan apa yang dijelaskan dalam surat Al-Ma’idah bahwa setan berkeinginan untuk menghalangi manusia dari mengingat Allah.
Kesimpulan
Berdasarkan dalil-dalil yang kuat dari Al-Qur’an dan Hadis, dapat disimpulkan bahwa perjudian diharamkan secara mutlak dalam Islam. Larangan ini tidak hanya didasarkan pada hukum agama, tetapi juga untuk menjaga kemaslahatan umat. Judi membawa dampak negatif yang sangat merusak, baik secara individu maupun sosial, dengan merusak moral, finansial, dan hubungan antarmanusia, serta melalaikan dari kewajiban beribadah kepada Allah SWT. Sumber
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/