Pria di Ciputat Gantung Diri Diduga karena Kecanduan Judi ”Online”
Tittle: Pria di Ciputat Gantung Diri Diduga karena Kecanduan Judi ”Online”
Seorang pria di Ciputat gantung diri diduga karena terlilit utang judi online. Seperti itulah realitas jeratan judi daring atau online. Pemainnya kecanduan, buntung terlilit utang hingga bunuh diri karena stres. Kalah jadi abu, menang jadi arang. Sama-sama tidak ada untungnya.
S (44), karyawan swasta, terakhir kali terlihat sedang merokok di teras rumahnya di Jalan Roda, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Minggu (7/7/2024) dini hari. Pagi harinya ia ditemukan tewas dalam posisi gantung diri di rangka atap saung rumahnya.
Tetangganya bergegas melapor ke Kepolisian Sektor Ciputat. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan S meninggal karena gantung diri dan tidak ditemukan adanya tanda kekerasan atau luka pada tubuhnya.

”S tidak memiliki riwayat penyakit. Pihak keluarga menolak untuk dilakukan visum dan autopsi. Dari keterangan orang-orang sekitar, S mempunyai utang kepada beberapa orang,” tutur Kepala Polsek Ciputat Komisaris Kemas MS Arifin, Senin (8/7/2024).
Utang kepada beberapa orang ini masih ditelusuri penyidik. Apakah ada kaitannya dengan judi online atau tidak.
S yang diduga bunuh diri karena judi daring ini menambah rentetan panjang kasus serupa, dari masyarakat umum hingga TNI, dan Polri terjerat judi daring, terlilit utang, dan bunuh diri.
Slamet (32), sopir ojek daring di Semarang, Jawa Tengah, gantung diri pada Juni lalu karena kalah judi daring dan terlilit utang mencapai Rp 15 juta sehingga menggadaikan sertifikat rumah. Ia terjerat judi daring tiga tahun terakhir dan beberapa kali mencoba bunuh diri sebelum akhirnya tewas gantung diri.
Muhammad Nurhapif (24), sopir truk, ditemukan gantung diri dalam posisi kendaraannya parkir di bahu Jalan Tol Tangerang-Merak Km 52, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Selasa (12/3/2024) sore.
Dari keterangan saksi, Nurhapif naik-turun truk sambil bermain permainan yang diduga judi daring. Tak berselang lama ia ditemukan tewas gantung diri dengan dugaan kalah judi daring.
Dalam kasus lainnya, Letnan Satu Dokter Eko Damara diduga bunuh diri karena judi daring. Sama halnya dengan Prajurit Dua Prima Saleh Gea.
Eko, dokter di Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Mobile Republik Indonesia-Papua Niugini Yonif 7 Marinir, diduga bunuh diri karena terlilit utang untuk judi daring. Ia ditemukan bersimbah darah dengan posisi tubuh bersandar pada dinding ruangan.
Sementara Prima, anggota Batalyon Kesehatan 1 Divisi Infanteri 1 Kostrad Bogor, diduga gantung diri karena terjerat judi daring. Ia ditemukan di Kamar OB Rumah Sakit Lapangan Yonkes 1/YKH/1 Kostrad, Bogor, pada 4 Juni 2024.
Brigadir Satu (Briptu) Fadhilatun Nikmah bahkan membakar suaminya, Briptu Rian DW, karena menghabiskan tabungan untuk judi daring, Sabtu (8/6/2024), di Mojokerto, Jawa Timur. Rentetan kejadian ini menandakan judi daring sudah pada level akut dan telah menjangkiti seluruh lapisan masyarakat.
Sebanyak 3,2 juta warga di Indonesia bermain judi online pada tahun 2023 berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sekitar 80 persen di antaranya bermain judi dengan nilai di bawah Rp 100.000. Akumulasi perputaran uang judi daring pada tahun 2023 mencapai Rp 327 triliun (Kompas, 19 Juni 2024).
Sehubungan dengan judi daring ini, Pusat Informasi Kriminal Bareskrim Polri mencatat penanganan 9.790 kasus judi selama kurun Januari 2021 sampai September 2023.
Pada saat yang sama, Kementerian Komunikasi dan Informatika memutus akses 1,91 juta konten bermuatan judi daring mulai dari 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024. Kemenkominfo juga menutup 18.877 sisipan halaman judi daring di situs pendidikan dan 22.714 sisipan halaman di situs pemerintahan sampai 22 Mei 2024.
Selain itu, pada Juni lalu, pemerintah menegaskan akan satu barisan dalam memberantas judi daring dengan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Satuan ini diyakini menyudahi ego sektoral yang selama ini melekat di sejumlah institusi dengan berbagai strategi, dari menelusuri aliran uang dalam ribuan rekening mencurigakan, menyelidiki jual-beli rekening, hingga menutup penjualan isi ulang gim yang diduga terafiliasi dengan praktik perjudian (Kompas, 19 Juni 2024).

Jutaan pemblokiran, ribuan penindakan, serta pembentukan satuan tugas tak otomatis menyurutkan bandar dan pemain judi daring. Hal tersebut menunjukkan judi daring sudah jadi masalah struktural yang tak bisa dituntaskan setengah-setengah.
Kriminolog Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Iqrak Sulhin, menuturkan, judi daring bukan fenomena setahun atau dua tahun, melainkan sudah lama ada di tengah masyarakat. Namun, negara seakan tidak serius menanganinya. Hal itu terlihat dari judi daring baru menjadi perhatian ketika muncul dengan dampak yang mengejutkan, seperti bunuh diri atau kekerasan dalam rumah tangga.
Negara juga seakan abai bahkan terhadap iklan judi online yang melibatkan sejumlah pesohor. Situasi ini kian parah dengan adanya dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam judi daring yang kian marak.
”Menindak pelaku judi online tidak akan menyelesaikan masalah. Ini sama seperti polisi menindak pengguna narkotika. Masalahnya bukan di mereka, melainkan masalah struktural,” ujarnya, Senin siang.
Iqrak mengategorikan dua penyebab fenomena judi daring, yakni individual dan struktural. Penyebab individual erat kaitannya dengan motivasi untuk memperbaiki nasib secara instan dan ketidakpahaman individu mengenai risiko kerugian meskipun di awal berjudi bisa saja mendapatkan keuntungan.
”Terlebih dalam konteks judi online, di mana teknologi dapat direkayasa untuk menguntungkan bandar,” katanya.
Baca juga: Perang Lawan Judi Daring Sangat Minim
Selanjutnya, penyebab struktural. Ini merupakan hal yang paling mendasar. Pertama, terkait dengan akses kepada sumber-sumber pendapatan yang legal. Kedua, terkait dengan peran negara di dalam pengendalian judi daring.
Iqrak mengatakan, salah satu sebab orang berjudi untuk mendapatkan uang secara instan karena terbatasnya akses terhadap sumber-sumber pendapatan yang legal, misalnya, sulit mendapatkan pekerjaan atau kesempatan usaha yang menguntungkan. Dalam konteks ini, kebanyakan adalah mereka yang berasal dari kalangan menengah ke bawah.
”Judi online ini berkaitan dengan belum tertanganinya masalah kemiskinan, pengangguran atau ketimpangan sosial, serta keseriusan negara di dalam mengendalikan judi online,” ujarnya.
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/




