Title : Hukum Berjudi dalam Islam

Sebelum membahas hukum mengajak orang berjudi, penting untuk memahami terlebih dahulu hukum berjudi itu sendiri. Berjudi atau al-maisir dalam bahasa Arab adalah perbuatan yang diharamkan secara mutlak dalam Al-Qur’an dan Hadis. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji dari perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa judi adalah perbuatan keji yang harus dijauhi. Larangan ini didasarkan pada dampak negatif yang ditimbulkannya, yaitu:
- Merusak Akal dan Kehidupan: Judi membuat seseorang kecanduan, menghabiskan waktu, dan menghamburkan harta. Banyak kasus menunjukkan bahwa judi dapat menyebabkan kebangkrutan, keretakan rumah tangga, dan bahkan tindak kriminal.
- Menimbulkan Permusuhan: Taruhan yang dilakukan dalam judi seringkali memicu pertengkaran, kebencian, dan permusuhan di antara para pelakunya.
- Melalaikan dari Ibadah: Berjudi membuat seseorang lupa akan kewajibannya kepada Allah, seperti salat, membaca Al-Qur’an, dan berzikir.
Hukum Mengajak Orang Berjudi
Jika berjudi saja sudah diharamkan, maka mengajak atau memfasilitasi orang lain untuk berjudi hukumnya juga haram. Tindakan ini termasuk dalam kategori ta’awun ‘ala al-itsm wa al-‘udwan, yang berarti tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Ma’idah ayat 2:
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.”
Berdasarkan ayat ini, mengajak orang berjudi adalah dosa karena:
- Menjadi Perantara Dosa: Orang yang mengajak berjudi sama saja dengan membuka pintu maksiat bagi orang lain. Ia berperan sebagai penyebab orang lain terjerumus ke dalam dosa besar.
- Bersekutu dalam Dosa: Dengan mengajak atau memfasilitasi, seseorang secara tidak langsung bersekutu dengan orang yang berjudi dalam perbuatan haram tersebut. Dosa yang dilakukan oleh orang yang berjudi juga akan menjadi tanggung jawab orang yang mengajaknya.
- Membantu Tersebarnya Maksiat: Mengajak orang berjudi berarti berkontribusi pada penyebaran perbuatan maksiat di tengah masyarakat. Ini bertentangan dengan prinsip Islam yang menganjurkan umatnya untuk mengajak kepada kebaikan (amar ma’ruf) dan mencegah kemungkaran (nahi munkar).
Konsekuensi dan Tanggung Jawab
Di akhirat, orang yang mengajak berjudi akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya. Ia tidak hanya akan menanggung dosanya sendiri, tetapi juga sebagian dosa dari orang yang diajaknya. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW:
“Barangsiapa mengajak kepada keburukan, maka dia akan mendapatkan dosa seperti dosa orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi sedikit pun dari dosa-dosa mereka.” (HR. Muslim)
Di dunia, perbuatan ini dapat merusak tatanan sosial, ekonomi, dan moral. Mengajak orang berjudi sama halnya dengan merusak kehidupan orang tersebut secara finansial dan spiritual. Oleh karena itu, bagi seorang Muslim, menjauhi dan mencegah perbuatan ini adalah sebuah kewajiban.
Kesimpulan
Berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan Hadis, hukum mengajak orang berjudi adalah haram dan termasuk dosa besar. Ini adalah perbuatan yang dilarang karena termasuk tolong-menolong dalam keburukan dan kemungkaran. Setiap Muslim wajib menjauhi perbuatan ini dan sebaliknya, mengajak orang lain untuk melakukan perbuatan baik dan menjauhi perbuatan maksiat.
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/