HARAM JUDI BAGI ISLAM

Title :HARAM JUDI BAGI ISLAM

Dalam ajaran Islam, judi atau maisir secara tegas dinyatakan haram atau dilarang. Hal ini didasarkan pada nash Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW.

Berikut adalah beberapa dalil dan penjelasan mengapa judi diharamkan dalam Islam:

  • Larangan dalam Al-Qur’an: Salah satu ayat yang paling sering dirujuk adalah surah Al-Ma’idah ayat 90: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ  Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan keji lagi termasuk syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”Ayat ini secara gamblang menyandingkan judi (maisir) dengan khamar (minuman keras), penyembahan berhala, dan ramalan nasib, serta menyebutnya sebagai “perbuatan keji” dan “termasuk syaitan”. Perintah untuk “menjauhi” juga menegaskan larangan keras terhadapnya.
  • Penjelasan Maisir (Judi): Maisir secara etimologis berarti mendapatkan sesuatu dengan mudah tanpa usaha yang berarti. Dalam konteks syariat, maisir mencakup segala bentuk pertaruhan yang melibatkan pengambilan harta orang lain secara batil (tidak benar, tidak sah). Ini bisa berupa permainan kartu, undian, taruhan olahraga, lotre, toto gelap (togel), dan segala bentuk permainan lain di mana ada unsur spekulasi dan pertaruhan uang.
  • Alasan Keharaman Judi: Ada beberapa hikmah di balik larangan judi dalam Islam, antara lain:
    1. Merusak Hubungan Sosial: Judi dapat menimbulkan permusuhan dan kebencian antar sesama karena adanya pihak yang menang dan pihak yang kalah. Kemenangan sering kali menimbulkan kesombongan, sementara kekalahan menimbulkan dendam dan kesengsaraan.
    2. Menghilangkan Usaha dan Kerja Keras: Judi mendorong orang untuk mencari kekayaan dengan cara instan dan mudah, sehingga menghilangkan motivasi untuk bekerja keras, berusaha, dan berkarya yang merupakan nilai penting dalam Islam.
    3. Menyebabkan Ketergantungan dan Kecanduan: Seperti narkoba, judi dapat menimbulkan kecanduan yang sulit dihilangkan, merusak kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat.
    4. Menghabiskan Harta Benda: Banyak orang yang terjerumus judi akhirnya kehilangan harta benda mereka, bahkan sampai berhutang, yang berujung pada kemiskinan dan kehancuran.
    5. Membuang Waktu dan Peluang: Waktu yang seharusnya digunakan untuk ibadah, beraktivitas positif, atau mencari nafkah halal, malah dihabiskan untuk berjudi.
    6. Mengambil Hak Orang Lain Secara Batil: Harta yang diperoleh dari judi adalah harta yang diambil dari orang lain tanpa hak yang syar’i.
  • Fatwa Ulama: Seluruh ulama Islam sepakat bahwa judi dalam segala bentuknya adalah haram.

Oleh karena itu, seorang Muslim wajib menjauhi segala bentuk perjudian dan mencari rezeki yang halal melalui usaha yang diridhai Allah SWT.

Link Pemesanan Suplemen Perangsang Herbal via online shop : https://bandungpafi.org/