Title : Judi Sabung Ayam: Antara Tradisi, Perjudian, dan Kontroversi

Sabung ayam, yaitu praktik mengadu dua ayam jantan dalam sebuah arena, adalah fenomena yang memiliki akar mendalam dalam sejarah dan budaya Indonesia. Namun, seiring berjalannya waktu, praktik ini sering kali bergeser dari sekadar tradisi menjadi kegiatan judi yang membawa dampak sosial dan hukum yang signifikan.
🏛️ Jejak Sejarah dan Budaya
Praktik adu ayam jantan telah ada di Nusantara sejak zaman kerajaan kuno, seperti Majapahit dan Singhasari. Dalam konteks sejarah, sabung ayam bukan hanya hiburan, melainkan juga:
- Ritual Adat dan Keagamaan: Di beberapa daerah, seperti Bali, sabung ayam yang dikenal dengan istilah Tajen atau Tabuh Rah masih dilakukan sebagai bagian dari ritual keagamaan (persembahan darah/darah suci) untuk mengusir roh jahat, dan ini biasanya diatur agar tidak melibatkan unsur perjudian.
- Simbol Status dan Kekuasaan: Di masa lalu, sabung ayam sering dikaitkan dengan status sosial, kehormatan, bahkan penentu sengketa atau perebutan kekuasaan, seperti yang dikisahkan dalam cerita rakyat Cindelaras atau dalam catatan sejarah Kerajaan Bone dan Gowa.
- Penyaluran Agresi: Beberapa pandangan lama menganggap sabung ayam sebagai sarana terkendali untuk menyalurkan agresi atau kompetisi di antara individu atau kelompok.
Sayangnya, dalam perkembangan modern, aspek hiburan dan spiritual dari sabung ayam seringkali terdominasi oleh praktik perjudian yang dikenal dengan istilah judi sabung ayam.
💰 Dampak Negatif Judi Sabung Ayam
Ketika sabung ayam melibatkan taruhan uang atau barang berharga, statusnya berubah menjadi perjudian. Praktik ini menimbulkan serangkaian masalah yang merusak individu, keluarga, dan tatanan sosial:
- Masalah Ekonomi dan Keluarga:
- Mendorong kemiskinan akibat kekalahan taruhan.
- Menyebabkan konflik rumah tangga dan keretakan keluarga, bahkan hingga perceraian, karena harta benda habis dipertaruhkan atau terlilit utang.
- Pelaku cenderung malas bekerja dan hanya berharap pada kemenangan.
- Masalah Hukum dan Keamanan:
- Kegiatan ilegal yang sering menjadi sasaran penertiban aparat hukum.
- Dapat memicu tindak kriminalitas lainnya, seperti pencurian atau perampokan, untuk menutupi utang atau modal taruhan.
- Mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
- Kekerasan Terhadap Hewan:
- Menimbulkan penderitaan bagi ayam jantan yang diadu hingga terluka parah atau mati.
- Bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan perlindungan hewan, terutama dengan pemasangan taji atau pisau kecil pada kaki ayam.
- Dampak Psikologis:
- Menyebabkan kecanduan judi yang sulit dikendalikan.
- Memicu depresi berat bagi pelaku yang terus mengalami kekalahan.
⚖️ Tinjauan Hukum dan Agama di Indonesia
Aspek Hukum Negara
Di Indonesia, judi sabung ayam adalah ilegal.
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Perjudian, termasuk sabung ayam yang melibatkan taruhan, diatur dan dilarang. Pasal-pasal terkait, seperti Pasal 303 dan 303 bis KUHP, mengancam pelaku, penyelenggara, atau mereka yang memberikan fasilitas judi dengan hukuman pidana penjara dan/atau denda.
- Larangan ini sudah ada sejak zaman kolonial Belanda dan terus diperkuat dalam peraturan perundang-undangan modern.
Aspek Pandangan Agama (Islam)
Mayoritas ulama di Indonesia, khususnya dalam ajaran Islam, sepakat bahwa hukum sabung ayam adalah haram apabila di dalamnya terdapat unsur:
- Perjudian (Maisir): Jelas dilarang dalam Al-Qur’an karena menimbulkan dosa dan mudarat (kerugian) yang lebih besar daripada manfaatnya.
- Menyakiti Hewan (Tahris): Terdapat hadis Nabi Muhammad SAW yang melarang mengadu binatang karena menyebabkan penyiksaan dan penderitaan tanpa manfaat yang dibenarkan.
Sabung ayam yang murni hanya untuk ritual adat seperti Tabuh Rah di Bali, yang diatur ketat agar tidak melibatkan taruhan (judi), seringkali menjadi perdebatan khusus, namun sabung ayam yang disertai judi tetap dianggap haram secara mutlak.
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/
