Sejarah Perjudian di Indonesia: dari Masa Kuno hingga di Era Digital

Title :Sejarah Perjudian di Indonesia: dari Masa Kuno hingga di Era Digital

Praktik perjudian di Indonesia memiliki akar sejarah yang sangat panjang, mencerminkan pasang surutnya kebijakan, moralitas, dan perkembangan sosial masyarakat. Dari taruhan tradisional di lingkungan kerajaan hingga merebaknya judi online di dunia maya, perjudian telah melalui berbagai transformasi.

I. Masa Kuno dan Tradisional: Sabung Ayam dan Legenda

Jejak perjudian di Nusantara sudah ada sejak masa kerajaan Hindu. Salah satu bentuk yang paling populer dan masih eksis hingga kini adalah taruhan adu ayam (sabung ayam). Bukti historis, seperti yang tercatat dalam Kitab Pararaton, menyebutkan bahwa tokoh-tokoh penting seperti Ken Arok (pendiri Kerajaan Singasari) sering terlibat dalam sabung ayam. Perjudian pada masa ini seringkali menjadi bagian dari ritual atau hiburan di lingkungan kerajaan dan masyarakat lokal. Permainan lain yang melibatkan uang, kartu, dan undian juga mulai muncul dan berkembang seiring waktu, terutama di daerah pesisir yang lebih terbuka pada budaya luar.


II. Era Kolonial: Societiet dan Lotere

Kedatangan bangsa Eropa membawa pengaruh signifikan terhadap praktik perjudian. Pada masa kolonial, perjudian menjadi hiburan yang kian populer, terutama di kalangan elite kolonial dan orang kaya. Rumah-rumah perjudian khusus yang disebut Societiet menjadi tempat berkumpul dan bermain.

Orang-orang Tionghoa juga memainkan peran penting dalam sejarah perjudian di Batavia (sekarang Jakarta), dengan berbagai jenis permainan yang mereka bawa. Pemerintah kolonial Belanda, di satu sisi, mencoba mengendalikan atau melarang perjudian, namun di sisi lain, seringkali menarik pajak dari kegiatan tersebut, menjadikannya salah satu sumber pendapatan tertinggi. Pertengahan abad ke-19, jenis judi seperti lotere mulai diperkenalkan, memperkaya ragam permainan yang ada.


III. Era Kemerdekaan dan Orde Baru: Pelegalan Sementara

Setelah Indonesia merdeka, praktik perjudian ilegal terus berlangsung. Namun, pada masa Orde Baru, kebijakan pemerintah mengalami perubahan drastis, khususnya di Jakarta.

  • Pelelegalan di Jakarta (1960-an): Untuk mengatasi defisit keuangan dan mendukung pembangunan ibu kota, Gubernur Ali Sadikin (menjabat sejak 1966) melegalkan beberapa jenis perjudian, seperti Lotto (Lotre Totalisator) dan Hwa-Hwee. Tujuannya adalah menjadikannya sumber pendapatan daerah yang sah, tetapi hal ini menimbulkan gejolak sosial dan masalah moral di masyarakat.
  • Undian Berhadiah: Bentuk legalisasi perjudian lain muncul dalam wujud undian berhadiah yang dikelola oleh yayasan sosial, seperti Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB), yang kemudian berganti nama menjadi Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) pada tahun 1993. Program ini bertujuan mengumpulkan dana untuk kegiatan sosial, namun praktiknya dianggap sebagai bentuk perjudian terselubung atau “kamuflase judi” dan memicu gelombang protes besar dari masyarakat, mahasiswa, dan ulama.
  • Larangan Resmi: Gelombang penolakan keras terhadap SDSB, yang didominasi oleh kritik bahwa dana justru dihimpun dari masyarakat miskin, akhirnya membuat pemerintah menghentikan program tersebut pada tahun 1994. Secara umum, pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menyatakan bahwa segala praktik perjudian bertentangan dengan agama dan moral Pancasila.

IV. Era Digital: Judi Online sebagai Ancaman Lintas Batas

Di era digital saat ini, tantangan perjudian telah bertransformasi secara radikal. Akses internet yang mudah dan anonimitas telah melahirkan fenomena Judi Online.

  • Transformasi dan Akses: Perjudian konvensional bergeser ke dunia maya. Situs-situs judi online dapat diakses kapan saja dan di mana saja, menjadikannya masalah yang bersifat lintas batas (transnasional) dan sulit dilacak karena server sering kali berada di luar negeri.
  • Dampak dan Tantangan Hukum: Perjudian online menjadi ancaman serius dalam kategori kejahatan siber (cyber crime). Dampaknya meluas, mulai dari masalah keuangan, kecanduan yang merenggut kesejahteraan psikologis, hingga potensi keterlibatan dalam pencucian uang dan kejahatan terorganisir. Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), telah memblokir ratusan ribu konten perjudian online. Namun, penegakan hukum menghadapi kendala yurisdiksi dan teknologi (misalnya, penggunaan VPN oleh para penjudi).

Sejarah menunjukkan bahwa perjudian telah menjadi bagian dari dinamika masyarakat Indonesia. Meskipun kebijakan resmi negara tegas melarang, perkembangan teknologi dan tantangan baru di era digital terus menguji upaya pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi masalah sosial yang kompleks ini.


Anda bisa menonton video tentang sejarah perjudian di Indonesia dalam Sejarah Judi di Indonesia | PUTAR BALIK. Video ini relevan karena membahas sejarah perjudian, termasuk pelegalan di era Soekarno dan Soeharto.

Link daftar silakan di klik : https://panached.org/