Mengapa Judi Begitu Dilarang Keras (Haram dan Ilegal)?
Title :Mengapa Judi Begitu Dilarang Keras (Haram dan Ilegal)?

Perjudian, atau yang dalam bahasa Arab dikenal sebagai al-maisir atau al-qimar, adalah fenomena sosial yang sudah ada sejak lama. Meskipun menawarkan janji keuntungan instan, aktivitas ini secara tegas dilarang keras dalam banyak ajaran agama besar dan juga diatur ketat, bahkan diharamkan, oleh hukum di banyak negara.
Mengapa larangan terhadap judi begitu kuat dan mutlak? Larangan ini tidak hanya didasarkan pada dogma, tetapi juga pertimbangan mendalam mengenai dampak negatifnya yang menghancurkan bagi individu, keluarga, dan tatanan sosial-ekonomi.
1. Perspektif Agama: Dosa Besar dan Perbuatan Setan
Dalam Islam, perjudian digolongkan sebagai dosa besar dan setara dengan meminum khamr (minuman keras), berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah.
- Teks Agama yang Tegas: Al-Qur’an secara eksplisit menyebutkan judi (al-maisir) adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.$$\text{QS. Al-Maidah: 90-91}$$Ayat ini memerintahkan umat beriman untuk menjauhinya, dengan alasan bahwa setan bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara mereka, serta menghalangi mereka dari mengingat Allah dan melaksanakan salat.
- Melanggar Tujuan Syariah (Maqashid Syariah):
- Menjaga Harta (Hifz al-Mal): Judi adalah bentuk perampasan harta orang lain tanpa usaha yang halal dan adil. Harta yang didapatkan dari judi tidak diberkahi.
- Menjaga Akal (Hifz al-‘Aql): Judi menyebabkan kecanduan, mengganggu akal sehat, dan mendorong seseorang mengambil keputusan irasional, didorong oleh ketamakan.
- Menjaga Jiwa dan Keturunan (Hifz an-Nafs dan Hifz an-Nasl): Judi merusak mental, menyebabkan stres, depresi, hingga kehancuran rumah tangga dan pengabaian anak.
- Menimbulkan Permusuhan dan Melalaikan Ibadah: Permainan taruhan ini sering memicu pertengkaran, kebencian, hingga kriminalitas. Selain itu, kecanduan judi membuat pelakunya lalai dari kewajiban beribadah seperti salat dan zikir.
2. Perspektif Sosial dan Psikologis: Dampak yang Merusak
Larangan judi juga didukung oleh bukti-bukti dampak buruk yang nyata dalam kehidupan sehari-hari:
- Kecanduan (Gambling Addiction): Judi memiliki sifat adiktif yang sangat tinggi. Rasa senang sesaat ketika menang atau harapan untuk “membalas kekalahan” membuat penjudi terus bermain hingga kehilangan kendali. Kecanduan judi diakui sebagai gangguan mental serius.
- Kerusakan Kesehatan Mental: Penjudi yang kompulsif sering mengalami stres berat, kecemasan, frustrasi, depresi, dan dalam kasus ekstrem, peningkatan risiko bunuh diri.
- Keretakan Hubungan Sosial dan Keluarga: Kecanduan judi menyebabkan kebohongan, pengabaian tanggung jawab, isolasi sosial, dan seringkali berujung pada perceraian atau konflik hebat dalam keluarga.
3. Perspektif Ekonomi dan Hukum: Jerat Kemiskinan
Secara ekonomi dan hukum, judi adalah ancaman serius:
- Kebangkrutan dan Utang: Dampak paling nyata adalah kerugian finansial yang signifikan. Penjudi seringkali terjerat utang yang menumpuk, menjual aset berharga, bahkan melakukan tindakan kriminal (pencurian, penggelapan) untuk membiayai kebiasaan mereka. Judi menciptakan siklus kemiskinan yang sulit diputus.
- Penurunan Produktivitas: Waktu dan energi yang terbuang untuk berjudi menyebabkan penurunan kinerja di tempat kerja atau sekolah, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan kehilangan pekerjaan dan penurunan kualitas hidup.
- Masalah Hukum: Di banyak yurisdiksi, termasuk Indonesia, perjudian (terutama yang tidak berlisensi) adalah tindakan ilegal dan dapat dikenai sanksi pidana berupa denda atau hukuman penjara.
Kesimpulan
Judi dilarang keras karena secara inheren mengandung unsur kerugian yang jauh lebih besar daripada manfaatnya. Dari sudut pandang agama, ia adalah perbuatan yang menjauhkan dari Tuhan dan merusak moral. Dari sisi sosial dan hukum, ia adalah penyebab utama kecanduan, masalah keuangan, kriminalitas, serta kehancuran psikologis dan keharmonisan keluarga.
Larangan yang tegas ini berfungsi sebagai perlindungan kolektif, menjaga martabat harta, akal, jiwa, dan tatanan masyarakat dari kehancuran yang ditimbulkan oleh iming-iming kekayaan yang semu dan tidak berkat.
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/









