Title :Hukum dan Regulasi perjudian

Di Indonesia, perjudian dianggap sebagai tindak pidana dan dilarang secara tegas oleh hukum. Regulasi utama yang mengatur hal ini terdapat dalam beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah, yang secara bersama-sama membentuk kerangka hukum untuk menertibkan dan memberantas perjudian.
Berikut adalah beberapa dasar hukum yang relevan terkait perjudian di Indonesia:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 303 KUHP: Pasal ini melarang segala bentuk penyelenggaraan, penawaran, atau partisipasi dalam perjudian. Ancaman hukumannya bervariasi tergantung pada peran pelaku. Bagi penyelenggara perjudian, hukumannya bisa berupa pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
- Pasal 303 bis KUHP: Pasal ini mengatur sanksi bagi orang yang ikut serta dalam permainan judi. Peserta judi dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
- Undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa semua bentuk dan jenis perjudian adalah kegiatan yang dilarang dan harus diberantas di seluruh wilayah Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk membatasi praktik perjudian hingga akhirnya menghapusnya sama sekali.
- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 27 ayat (2) UU ITE: Dengan maraknya perjudian daring (online), undang-undang ini menjadi dasar hukum yang penting. Pasal ini melarang setiap orang untuk mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan perjudian. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981
- Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974. Di dalamnya, dijelaskan bahwa izin penyelenggaraan perjudian yang sebelumnya pernah diberikan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Secara umum, hukum di Indonesia memandang perjudian sebagai tindakan yang bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan moral Pancasila, serta membahayakan kehidupan masyarakat. Oleh karena itu, semua bentuk perjudian, baik konvensional maupun daring, dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana.
Link Pemesanan Suplemen Perangsang Herbal via online shop : https://bandungpafi.org/
