Tittle :Ironi Judi Online: Dilarang Negara, Digemari Masyarakat – Mengapa Sulit Diberantas?
Ironi Judi Online: Dilarang Negara, Digemari Masyarakat – Mengapa Sulit Diberantas?

Indonesia sedang menghadapi darurat nasional yang tidak kasatmata namun dampaknya sangat nyata: Judi Online. Meski pemerintah melalui Kementerian Kominfo (sekarang Komdigi) telah memblokir jutaan situs, kenyataannya aktivitas ini tetap subur di tengah masyarakat.
Fenomena ini menciptakan sebuah ironi besar. Di satu sisi, negara memperketat aturan hukum; di sisi lain, jutaan masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi justru semakin terjebak dalam lingkaran setan ini. Apa yang sebenarnya terjadi?
Regulasi Ketat: Judi Online adalah Tindak Pidana
Secara hukum, posisi Indonesia sangat tegas. Perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk berbasis daring, adalah ilegal.
- UU ITE Pasal 27 ayat (2): Melarang distribusi informasi elektronik yang bermuatan perjudian.
- Pasal 303 KUHP: Memberikan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun bagi mereka yang terlibat dalam praktik perjudian.
Negara juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Perjudian Daring untuk memutus aliran dana dan akses situs. Namun, tantangan teknologi membuat situs-situs baru muncul secepat situs lama diblokir.
Mengapa Judi Online Begitu Digemari?
Ironi ini tidak muncul tanpa sebab. Ada beberapa faktor psikologis dan sosial yang membuat masyarakat “kecanduan” meskipun tahu risikonya:
1. Janji Kekayaan Instan di Tengah Kesulitan Ekonomi
Banyak masyarakat terjebak dalam janji manis kemenangan besar dengan modal kecil. Di tengah tekanan ekonomi, judi online dipandang sebagai “jalan pintas” untuk memperbaiki finansial, padahal algoritma permainan sudah diatur agar bandar selalu menang dalam jangka panjang.
2. Kemudahan Akses dan Privasi
Berbeda dengan judi konvensional yang mengharuskan seseorang datang ke tempat fisik, judi online bisa diakses melalui ponsel pintar di mana saja. Privasi ini membuat pengguna merasa aman dari pantauan lingkungan sosial maupun aparat.
3. Manipulasi Psikologis “Hampir Menang”
Fitur dalam permainan judi online dirancang sedemikian rupa untuk memberikan sensasi near-miss atau hampir menang. Hal ini memicu hormon dopamin yang membuat pemain merasa bahwa kemenangan besar tinggal satu langkah lagi, sehingga mereka terus menyetorkan uang (deposit).
Dampak Buruk: Lebih dari Sekadar Kehilangan Uang
Dampak dari ironi ini jauh lebih destruktif daripada sekadar kerugian materi:
- Hancurnya Ekonomi Keluarga: Banyak kasus di mana uang sekolah anak atau uang belanja dapur habis untuk slot.
- Kriminalitas Meningkat: Dehidrasi finansial akibat judi sering kali berujung pada pinjaman online (pinjol) ilegal, pencurian, hingga tindakan kriminal lainnya.
- Gangguan Kesehatan Mental: Depresi, kecemasan berlebih, hingga risiko bunuh diri akibat lilitan utang judi menjadi fenomena yang kian marak.
Solusi: Bukan Hanya Memblokir, Tapi Mengedukasi
Pemberantasan judi online tidak bisa hanya mengandalkan pemutusan akses internet. Perlu ada pendekatan dari hulu ke hilir:
- Literasi Keuangan: Mengedukasi masyarakat bahwa judi bukanlah investasi, melainkan penipuan berbasis statistik.
- Rehabilitasi Korban: Masyarakat yang sudah kecanduan perlu mendapatkan akses pemulihan mental, bukan sekadar sanksi sosial.
- Pengawasan Ketat Aliran Dana: Memperketat sistem pembayaran digital dan e-wallet yang sering digunakan sebagai sarana transaksi judi.
Kesimpulan
Ironi judi online di Indonesia adalah cermin dari kerentanan sosial dan ekonomi masyarakat kita. Selama impian “kekayaan instan” masih dipelihara dan edukasi digital masih rendah, pemblokiran situs hanya akan menjadi solusi sementara. Dibutuhkan kerja sama antara ketegasan negara dan kesadaran masyarakat untuk benar-benar memutus rantai perjudian ini.
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/
