Darurat Digital: Menakar Dampak Sosial dan Konsekuensi Hukum Judi Online

Tittle : Darurat Digital: Menakar Dampak Sosial dan Konsekuensi Hukum Judi Online

Judi online kini bukan lagi sekadar isu moral, melainkan ancaman nyata bagi stabilitas sosial dan kedaulatan hukum di Indonesia. Di balik kemudahan akses melalui layar ponsel, terdapat daya rusak yang mampu meruntuhkan tatanan keluarga hingga menjerat penggunanya dalam jeruji besi.

1. Dampak Sosial: Keretakan dari Lingkup Terkecil

Judi online bekerja seperti parasit yang perlahan menghabiskan inangnya. Dampak sosial yang ditimbulkan seringkali bersifat domino:

  • Disharmoni dan Kehancuran Keluarga: Judi sering menjadi pemicu utama pertengkaran rumah tangga. Kebohongan demi kebohongan untuk menutupi kekalahan berujung pada hilangnya kepercayaan, perceraian, hingga penelantaran anak.
  • Normalisasi Budaya Instan: Kehadiran “judol” menciptakan pergeseran nilai di masyarakat, terutama generasi muda, yang mulai memandang bahwa kekayaan bisa didapat tanpa kerja keras. Ini merusak etos kerja dan produktivitas nasional.
  • Isolasi Sosial dan Stigma: Pecandu judi cenderung menarik diri dari lingkungan sosial karena malu atau sibuk mencari pinjaman. Ketika lingkaran sosialnya mengetahui kondisinya, stigma negatif seringkali membuat mereka sulit untuk kembali diterima di masyarakat.
  • Meningkatnya Angka Kriminalitas Lokal: Untuk menutupi kekalahan atau membayar hutang pinjaman online (pinjol) yang menumpuk, pelaku tak jarang nekat melakukan tindakan kriminal seperti pencurian, penipuan, hingga penggelapan aset di tempat kerja.

2. Dampak Hukum: Jeratan Undang-Undang di Indonesia

Indonesia memiliki regulasi yang sangat ketat terkait perjudian. Berbeda dengan beberapa negara yang melegalkan kasino, hukum Indonesia memandang judi sebagai tindak pidana tanpa pengecualian.

A. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Bagi pemain maupun bandar judi online, ancaman utama datang dari UU No. 1 Tahun 2024 (perubahan kedua atas UU ITE).

Pasal 27 ayat (2): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

  • Sanksi: Pelanggar dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

B. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Judi secara umum diatur dalam Pasal 303 dan 303 bis KUHP. Aturan ini menyasar:

  1. Orang yang menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
  2. Orang yang turut serta dalam permainan judi sebagai pemain.
  • Sanksi dalam KUHP baru (UU 1/2023) juga tetap menegaskan ancaman pidana penjara bagi pelaku perjudian.

C. Pencucian Uang (TPPU)

Bagi bandar atau pihak yang membantu mengelola dana judi, mereka dapat dijerat dengan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal ini memungkinkan negara untuk menyita seluruh aset yang berasal dari hasil judi.

  1. Siklus Setan: Pemain kalah judi $\rightarrow$ meminjam di pinjol untuk modal kembali $\rightarrow$ kalah lagi $\rightarrow$ meminjam di platform lain.
  2. Konsekuensi Ganda: Secara hukum, mereka terjepit hutang yang tidak masuk akal, dan secara sosial, mereka menjadi sasaran teror dari debt collector yang merusak reputasi mereka di lingkungan kerja dan pertemanan.

Kesimpulan

Judi online adalah “candu digital” yang memberikan kesenangan semu dengan bayaran harga diri, keluarga, dan kebebasan fisik. Penegakan hukum yang tegas dari pemerintah memang diperlukan, namun benteng pertahanan utama tetaplah literasi keuangan dan dukungan sosial di lingkungan terdekat.

Link daftar silakan di klik : https://panached.org/