Judi Liong Fu: Permainan Dadu Bergambar Hewan

Title : Judi Liong Fu: Permainan Dadu Bergambar Hewan

Judi Liong Fu adalah salah satu jenis permainan judi dadu tradisional yang sering dijumpai, terutama di kalangan masyarakat keturunan Tionghoa di beberapa daerah di Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat. Permainan ini dikenal juga dengan nama lain yang serupa atau dengan sedikit variasi aturan.

Secara umum, “Liong Fu” sendiri berasal dari bahasa Tiongkok, di mana “Liong” (龍) berarti Naga dan “Fu” atau “Lo Fu” (虎) berarti Harimau. Kedua hewan mitologi ini sering menjadi simbol sentral atau salah satu gambar utama dalam permainan ini.

Cara Bermain Dasar

Liong Fu dimainkan menggunakan dadu khusus dan sebuah lapak atau alas bergambar.

  1. Peralatan Utama:
    • Dadu Liong Fu: Biasanya berupa dadu bersisi enam, di mana setiap sisi tidak menggunakan angka melainkan gambar hewan atau simbol lainnya. Gambar yang umum meliputi: Naga (Liong), Harimau (Lo Fu), Ayam (Kai), Burung (Pung), Singa (See), dan Kilin.
    • Lapak: Alas atau tikar tempat memasang taruhan yang menampilkan gambar-gambar hewan yang sama dengan yang ada pada dadu.
    • Hap: Alat berbentuk mangkuk atau tabung (sering kali terbuat dari paralon atau bahan lain) yang digunakan untuk mengocok atau menutup dadu.
  2. Mekanisme Permainan:
    • Seorang Bandar (pemimpin permainan) akan mengocok atau mengguncang dadu di bawah hap.
    • Para Pemasang (pemain) meletakkan taruhan mereka pada gambar hewan yang tertera di lapak, memprediksi gambar mana yang akan muncul setelah hap dibuka.
    • Setelah semua taruhan dipasang, hap dibuka untuk memperlihatkan hasil kocokan dadu.
    • Pemasang yang benar menebak gambar yang muncul akan dibayar sesuai dengan kelipatan taruhan yang berlaku (misalnya, 1 banding 1). Sementara itu, taruhan pada gambar yang tidak muncul akan diambil oleh bandar.

Aspek Hukum dan Kontroversi

Sama seperti semua bentuk perjudian di Indonesia, Judi Liong Fu adalah kegiatan yang melanggar hukum dan dilarang berdasarkan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Perjudian.

  • Penangkapan: Berita mengenai penangkapan pemain maupun bandar judi Liong Fu seringkali muncul di media, terutama di wilayah yang memiliki tradisi permainan ini, seperti Kalimantan Barat.
  • Ancaman Hukuman: Pelaku, baik sebagai bandar maupun pemain, menghadapi ancaman hukuman pidana penjara dan denda. Bandar biasanya dijerat dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman lebih berat dibandingkan pemain.

Kesimpulan

Judi Liong Fu merupakan permainan dadu tradisional bergambar hewan yang berakar dari budaya Tiongkok. Meskipun memiliki sejarah dan dikenal luas di beberapa komunitas, kegiatan ini merupakan tindak pidana di Indonesia. Pihak kepolisian secara konsisten melakukan penindakan untuk memberantas praktik perjudian ini di berbagai daerah.

Link daftar silakan di klik : https://panached.org/