Title :Upaya Komprehensif: Pencegahan dan Pemberantasan Judi di Indonesia

Perjudian, dalam bentuk konvensional maupun yang kini marak secara daring (online), merupakan masalah sosial dan kriminal yang terus menjadi tantangan serius di Indonesia. Dampak buruknya tidak hanya merugikan secara ekonomi dan psikologis individu, tetapi juga mengancam ketahanan sosial dan keamanan nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya yang komprehensif, terpadu, dan berkelanjutan yang melibatkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat.
Landasan Hukum yang Kuat
Di Indonesia, segala bentuk perjudian adalah ilegal dan dilarang keras. Landasan hukum utama yang menjadi payung penindakan antara lain:
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Terutama Pasal 303 dan 303 bis yang mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara maupun pemain judi.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian: Undang-undang ini secara tegas menyatakan semua bentuk dan jenis perjudian sebagai kegiatan yang dilarang dan harus diberantas.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016: Pasal 27 Ayat (2) menjadi dasar hukum untuk menjerat pelaku judi online, baik penyedia maupun yang mendistribusikan muatan perjudian.
Ancaman hukuman yang berat, bahkan hingga pidana penjara 10 tahun dan denda puluhan juta rupiah untuk penyelenggara, serta sanksi bagi pemain, menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi kejahatan ini.
Strategi Tiga Pilar dalam Pemberantasan Judi
Upaya penanggulangan judi, khususnya judi online, diimplementasikan melalui tiga strategi utama yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sering disebut sebagai strategi Pre-Emtif, Preventif, dan Represif.
1. Pre-Emtif (Penanaman Nilai)
Strategi ini berfokus pada upaya-upaya yang bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai positif dan kesadaran hukum agar niat untuk berjudi hilang dari benak masyarakat. Langkah-langkah yang dilakukan meliputi:
- Edukasi dan Sosialisasi: Melakukan kampanye masif tentang bahaya dan dampak negatif judi online melalui berbagai media, termasuk media sosial, lembaga penyiaran (RRI/TVRI), dan lingkungan pendidikan (misalnya, program Jaksa Masuk Sekolah).
- Penguatan Nilai Agama dan Moral: Mengajak tokoh agama dan masyarakat untuk menyebarkan pesan bahwa perjudian bertentangan dengan norma agama dan moral.
2. Preventif (Pencegahan)
Tujuan dari upaya preventif adalah mempersempit ruang gerak pelaku judi dengan menghilangkan kesempatan untuk berjudi, terutama di dunia maya.
- Patroli Siber dan Pemblokiran Konten: Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara aktif melakukan patroli siber dan memblokir akses ke situs, aplikasi, dan konten-konten yang mempromosikan atau memfasilitasi judi online. Hingga kini, jutaan konten judi online telah diblokir.
- Pemblokiran Rekening Keuangan: Bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan perbankan, dilakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terindikasi menampung dana hasil judi online.
- Kolaborasi Lintas Sektor: Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring sebagai wujud kolaborasi multi-lembaga (Polri, Kominfo, PPATK, OJK, dan lainnya) untuk penanganan yang lebih terpadu.
3. Represif (Penindakan)
Strategi ini adalah penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku tindak pidana perjudian.
- Penangkapan dan Penindakan: Melakukan investigasi, penangkapan, dan pemrosesan hukum terhadap bandar, penyedia, promotor (endorser), hingga pemain yang terbukti bersalah.
- Pelacakan Aset: Menindaklanjuti aliran dana hasil kejahatan judi yang sering dialihkan ke luar negeri atau digunakan untuk pencucian uang, agar menimbulkan efek jera dan memiskinkan pelaku kejahatan.
- Sanksi Maksimal: Penerapan sanksi pidana yang maksimal sesuai dengan KUHP dan UU ITE untuk memberikan efek deterensi (pencegahan) yang kuat.
Kolaborasi Masyarakat adalah Kunci
Fenomena judi, khususnya judi online, telah menjadi “darurat” di Indonesia dengan jumlah pemain mencapai jutaan orang dari berbagai kalangan. Pemberantasannya tidak akan berhasil hanya dengan kerja keras pemerintah dan aparat. Peran masyarakat sangat krusial, antara lain dengan:
- Tidak Ikut Berjudi: Menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional.
- Melaporkan: Segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan situs, iklan, atau aktivitas perjudian.
- Pengawasan Keluarga: Orang tua dan lingkungan terdekat berperan aktif dalam membentengi anggota keluarga, terutama generasi muda, dari jerat kecanduan judi online.
Dengan sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan kesadaran kolektif masyarakat melalui strategi Pre-Emtif, Preventif, dan Represif, diharapkan mata rantai perjudian dapat diputus dan Indonesia dapat terbebas dari dampak buruknya.
Apakah ada bagian tertentu dari upaya pencegahan dan pemberantasan judi ini yang ingin Anda kembangkan lebih lanjut dalam artikel ini?
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/
