Tittle :Judi Online di Era Sekarang: Tinjauan dari Perspektif Pancasila
Judi Online di Era Sekarang: Tinjauan dari Perspektif Pancasila

Fenomena judi online telah menjadi ancaman nyata di tengah masyarakat digital saat ini. Dengan kemudahan akses melalui ponsel pintar, praktik ini tidak hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga remaja hingga anak-anak. Namun, jika kita melihat lebih dalam, praktik ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai luhur bangsa.
Bagaimana kita memandang judi online di era sekarang melalui perspektif Pancasila? Sebagai dasar negara, Pancasila bukan sekadar simbol, melainkan pedoman moral untuk menilai perilaku sosial yang merusak tatanan bangsa.
1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama menegaskan bahwa Indonesia adalah bangsa yang religius. Tidak ada satu pun agama yang diakui di Indonesia yang melegalkan judi.
- Perspektif: Judi online adalah bentuk pengingkaran terhadap nilai ketuhanan karena mengandalkan keberuntungan semu dan keserakahan, bukan kerja keras yang diberkati. Praktik ini menjauhkan individu dari rasa syukur dan nilai spiritualitas.
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Judi online sering kali memicu tindakan tidak beradab. Banyak kasus menunjukkan bahwa kecanduan judi menyebabkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penipuan, hingga tindakan kriminal lainnya.
- Perspektif: Perilaku ini merendahkan harkat dan martabat manusia. Pelaku judi sering kali mengeksploitasi diri sendiri dan orang lain demi keuntungan sesaat, yang jelas jauh dari konsep manusia yang beradab.
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Ketahanan nasional dimulai dari ketahanan keluarga. Judi online adalah salah satu faktor utama hancurnya keharmonisan keluarga dan keretakan hubungan sosial di masyarakat.
- Perspektif: Ketika banyak individu terjebak dalam utang dan kemiskinan akibat judi, stabilitas ekonomi dan sosial masyarakat terganggu. Hal ini secara perlahan dapat melemahkan persatuan dan kesatuan bangsa karena meningkatnya angka kriminalitas dan ketidaktertiban sosial.
4. Sila Keempat: Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
Perspektif ini menyoroti pentingnya kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Judi online mencerminkan hilangnya akal sehat dan hikmat dalam mengelola keuangan serta waktu.
- Perspektif: Masyarakat yang terobsesi dengan “kekayaan instan” dari judi online menunjukkan lemahnya literasi keuangan dan kebijakan dalam bertindak. Kepemimpinan diri yang buruk ini bertentangan dengan semangat kebijaksanaan yang diamanatkan Pancasila.
5. Sila Kelima: Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Judi online adalah bentuk eksploitasi ekonomi. Bandar judi (yang sering kali berada di luar negeri) menjadi kaya di atas penderitaan rakyat kecil yang berharap pada kemenangan yang mustahil.
- Perspektif: Praktik ini memperlebar kesenjangan sosial dan menciptakan kemiskinan struktural baru. Alih-alih mendistribusikan kekayaan secara adil melalui kerja produktif, judi justru menyedot uang rakyat ke kantong para pemodal gelap.
Dampak Judi Online di Era Digital
Di era sekarang, algoritma judi online dirancang untuk membuat pengguna ketagihan. Dampak negatifnya meliputi:
- Gangguan Kesehatan Mental: Depresi, cemas berlebih, hingga risiko bunuh diri.
- Kehancuran Ekonomi: Terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal untuk menutupi kekalahan.
- Ancaman Keamanan Data: Risiko pencurian data pribadi oleh situs judi ilegal.
Kesimpulan: Kembali ke Nilai Pancasila
Menghadapi tantangan judi online di era sekarang, kita memerlukan tindakan tegas yang selaras dengan nilai Pancasila. Pencegahan bukan hanya tugas pemerintah lewat pemblokiran situs, tetapi juga tugas kita sebagai warga negara untuk saling mengedukasi dan memperkuat moralitas bangsa.
Menjauhi judi online adalah bentuk pengamalan Pancasila yang nyata dalam menjaga kedaulatan diri, keluarga, dan negara dari kehancuran moral.
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/
