Title : Jerat Hukum Perjudian di Indonesia: Berapa Lama Hukuman Berjudi?

Perjudian, baik secara konvensional maupun daring (online), merupakan salah satu tindak pidana yang dilarang di Indonesia. Hukuman bagi para pelaku perjudian diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hukuman Berdasarkan KUHP
KUHP menjadi landasan utama dalam menjerat pelaku perjudian konvensional. Pasal yang paling sering digunakan adalah Pasal 303 dan 303 bis KUHP.
- Pasal 303 KUHP: Pasal ini secara spesifik mengatur tentang tindakan perjudian yang diselenggarakan atau dijadikan mata pencarian.
- Ancaman Hukuman: Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000.
- Pasal ini tidak hanya menjerat bandar atau penyelenggara, tetapi juga mereka yang dengan sengaja ikut serta dalam perusahaan perjudian tersebut.
- Pasal 303 bis KUHP: Pasal ini lebih ditujukan kepada pemain atau mereka yang ikut serta dalam perjudian.
- Ancaman Hukuman: Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.
Hukuman Berdasarkan UU ITE untuk Judi Online
Seiring perkembangan teknologi, praktik perjudian tidak lagi terbatas pada ranah fisik. Perjudian online marak terjadi, dan untuk menanggulanginya, pemerintah menjerat para pelakunya dengan UU ITE.
- Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE: Pasal ini secara khusus menjerat mereka yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Ancaman Hukuman: Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.
- Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Beberapa sumber menyebutkan adanya sanksi yang lebih berat, yaitu pidana penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar, meskipun ini bisa merujuk pada perubahan undang-undang atau interpretasi hukum yang lebih luas.
Perbedaan Hukuman dan Faktor Penentu
Penting untuk dicatat bahwa hukuman yang dijatuhkan tidak selalu maksimal. Lama hukuman penjara bagi pelaku perjudian sangat bergantung pada beberapa faktor, di antaranya:
- Peran Pelaku: Hukuman bagi bandar atau penyelenggara judi biasanya lebih berat daripada hukuman bagi pemain.
- Jenis Perjudian: Perjudian skala besar, terutama yang melibatkan jaringan internasional atau menggunakan sistem canggih, akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.
- Faktor Pemberat/Peringan: Hakim akan mempertimbangkan apakah ada faktor yang memberatkan, seperti sudah pernah dihukum sebelumnya, atau faktor yang meringankan, seperti mengakui perbuatan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.
Kesimpulan
Hukuman bagi pelaku perjudian di Indonesia tidak bisa disamaratakan. Secara umum, ancaman hukumannya bervariasi dari 4 tahun hingga 10 tahun penjara, tergantung pada peran pelaku (pemain atau penyelenggara) dan jenis tindak pidana yang dilakukan (konvensional atau online). Selain itu, terdapat pula ancaman denda yang jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
Penegakan hukum terhadap perjudian, baik konvensional maupun online, merupakan upaya serius pemerintah dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat. Hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran praktik terlarang ini di tengah masyarakat.
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/