HUKUMAN JUDI ONLINE

Title HUKUMAN JUDI ONLINE

Di Indonesia, praktik judi online adalah tindakan ilegal dan diatur oleh beberapa undang-undang yang memberikan ancaman pidana serius bagi para pelakunya. Sanksi yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada peran pelaku, apakah sebagai penyelenggara, promotor, atau pemain.

Berikut adalah ringkasan hukuman terkait judi online di Indonesia:

Hukuman Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Perjudian online secara spesifik diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

  • Pasal 27 ayat (2) UU ITE: Menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dikenakan sanksi.
  • Pasal 45 ayat (3) UU ITE: Menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.

Sanksi ini berlaku bagi siapa saja yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, termasuk penyebar informasi, promotor, hingga pemain. Hukuman ini merupakan penegasan dan pemberatan dari ketentuan sebelumnya yang mengatur ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hukuman Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Selain UU ITE, praktik perjudian juga diatur dalam KUHP, baik KUHP lama maupun KUHP baru yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.

KUHP Lama (yang masih berlaku saat ini):

  • Pasal 303 KUHP: Mengatur tentang penyelenggara perjudian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
  • Pasal 303 bis KUHP: Mengatur tentang pemain atau peserta judi yang ikut serta dalam perjudian ilegal. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp10 juta.

KUHP Baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, berlaku mulai 2026):

  • Pasal 426 ayat (1): Mengatur tentang menawarkan, memberi kesempatan, atau menjadikan judi sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam perusahaan perjudian tanpa izin. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
  • Pasal 427: Mengatur tentang setiap orang yang menggunakan kesempatan bermain judi yang dilaksanakan tanpa izin. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 3 tahun atau denda maksimal Rp50 juta.

Penting untuk diingat bahwa pemerintah Indonesia terus berupaya memberantas judi online melalui penegakan hukum yang tegas. Penegakan hukum ini mencakup pemblokiran situs, penindakan terhadap penyelenggara, promotor, hingga pemain.


Pentingnya kesadaran hukum mengenai ancaman pidana ini diharapkan dapat mencegah masyarakat terlibat dalam praktik perjudian online yang sangat merugikan baik secara finansial, sosial, maupun mental.

Link Pemesanan Suplemen Perangsang Herbal via online shop : https://bandungpafi.org/