Pro dan Kontra Praktik Judi Sabung Ayam yang Sulit Diberantas di Indonesia

Tittle : Pro dan Kontra Praktik Judi Sabung Ayam yang Sulit Diberantas di Indonesia

Pro dan Kontra Praktik Judi Sabung Ayam yang Sulit Diberantas di Indonesia

Di berbagai daerah di Indonesia, sabung ayam bukan sekadar tontonan biasa. Fenomena ini telah mendarah daging selama berabad-abad. Namun, seiring berjalannya waktu, pergeseran dari ritual adat menjadi praktik judi sabung ayam yang masif memicu perdebatan sengit di tengah masyarakat dan aparat penegak hukum.

Mengapa aktivitas ini seolah “mati satu tumbuh seribu” meskipun dilarang secara hukum? Artikel ini akan mengupas tuntas sisi pro dan kontra serta alasan di balik sulitnya memberantas praktik ini.


Akar Budaya vs Penyimpangan Perjudian

Salah satu alasan mengapa praktik judi sabung ayam sulit diberantas adalah karena ia sering kali bersembunyi di balik tameng tradisi.

  • Sisi Budaya: Di beberapa wilayah seperti Bali dengan ritual Tajen, sabung ayam adalah bagian dari upacara keagamaan sebagai bentuk pengorbanan darah (tabuh rah).
  • Penyimpangan: Masalah muncul ketika nilai ritual tersebut hilang dan digantikan oleh taruhan uang dalam jumlah besar. Ketika elemen judi masuk, tradisi bergeser menjadi tindak kriminal sesuai Pasal 303 KUHP.

Pro dan Kontra di Masyarakat

Perdebatan mengenai sabung ayam melibatkan berbagai perspektif, mulai dari ekonomi hingga etika hewan.

Argumen Pihak yang “Pro” (Perspektif Pelaku)

Bagi para penggemarnya, sabung ayam sering dipandang sebagai:

  1. Hobi dan Komunitas: Menjadi wadah silaturahmi antar pemilik ayam petarung.
  2. Ekonomi Mikro: Menciptakan lapangan kerja bagi pembuat taji, perawat ayam, hingga penjual pakan.
  3. Pelestarian Budaya: Dianggap sebagai upaya menjaga warisan leluhur agar tidak punah.

Argumen Pihak yang “Kontra” (Perspektif Hukum & Etika)

Di sisi lain, mayoritas masyarakat dan hukum menentang keras karena:

  1. Penyakit Sosial: Judi memicu ketergantungan, kemiskinan, hingga keretakan rumah tangga.
  2. Kekejaman terhadap Hewan: Penggunaan taji pisau yang mengakibatkan kematian tragis pada unggas dianggap sebagai bentuk penganiayaan hewan.
  3. Potensi Kriminalitas: Arena judi seringkali menjadi sarang perputaran uang haram, peredaran miras, hingga potensi perkelahian antar kelompok.

Mengapa Praktik Judi Sabung Ayam Sulit Diberantas?

Meskipun kepolisian sering melakukan penggerebekan, praktik judi sabung ayam tetap eksis. Beberapa faktor penyebabnya antara lain:

  • Lokasi yang Tersembunyi: Arena seringkali dibangun di perkebunan, hutan, atau pemukiman padat yang sulit dijangkau patroli.
  • Solidaritas Kelompok: Adanya sistem “intel” masyarakat yang memberi tahu penyelenggara sebelum polisi tiba di lokasi.
  • Dukungan Ekonomi: Bagi sebagian warga di pelosok, menjadi penyelenggara atau penyedia lahan adalah sumber penghasilan instan yang menggiurkan.
  • Perjudian Online: Di era digital, sabung ayam kini berpindah ke platform online melalui live streaming, membuat pengawasan otoritas semakin menantang.

Dampak Hukum bagi Pelaku Judi Sabung Ayam

Pemerintah Indonesia melalui KUHP memberikan sanksi tegas bagi pelaku judi. Pasal 303 dan 303 bis KUHP mengatur ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun bagi penyelenggara dan hukuman penjara bagi pemain. Penegakan hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera, namun edukasi sosial tetap menjadi kunci utama.


Kesimpulan

Praktik judi sabung ayam adalah isu kompleks yang mempertemukan antara tradisi, kebutuhan ekonomi, dan ketegasan hukum. Memberantasnya tidak bisa hanya dengan penggerebekan fisik, tetapi memerlukan pendekatan kultural dan penyediaan alternatif ekonomi bagi masyarakat yang terlibat di dalamnya.

Link daftar silakan di klik : https://panached.org/