Tittle :SDSB Dulu Dilegalkan, Judi Online Sekarang Dibiarkan: Sebuah Ironi Sosial
SDSB Dulu Dilegalkan, Judi Online Sekarang Dibiarkan: Sebuah Ironi Sosial

Fenomena perjudian di Indonesia bukanlah barang baru. Sejarah mencatat bahwa negara pernah terlibat langsung dalam mengelola dana masyarakat melalui skema yang disebut SDSB (Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah). Namun, di era digital saat ini, wajah perjudian telah berubah menjadi judi online (judol) yang kian meresahkan.
Muncul sebuah pertanyaan kritis di tengah masyarakat: Mengapa dulu judi seperti SDSB dilegalkan oleh pemerintah, sementara judi online sekarang terkesan “dibiarkan” merajalela meski statusnya ilegal?
Kilas Balik: Ketika SDSB Dilegalkan Negara
Pada era Orde Baru, masyarakat Indonesia tentu tidak asing dengan istilah SDSB. Ini adalah mekanisme di mana warga membeli kupon dengan harapan mendapatkan hadiah uang tunai dalam jumlah besar.
Mengapa Dulu Dilegalkan?
Pemerintah saat itu berdalih bahwa dana yang terkumpul dari SDSB digunakan untuk:
- Pembangunan Infrastruktur: Dana sosial yang terkumpul disalurkan untuk proyek-pembangunan fisik.
- Pembinaan Olahraga: Sebagian besar dana dialokasikan untuk memajukan prestasi olahraga nasional.
Namun, legalisasi ini berakhir pada tahun 1993 setelah mendapat gelombang protes besar dari berbagai organisasi keagamaan dan tokoh masyarakat yang menilai SDSB sebagai judi yang merusak moral bangsa.
Transformasi Menjadi Judi Online: Musuh Tak Kasat Mata
Berbeda dengan SDSB yang memiliki loket fisik dan kupon kertas, judi online saat ini beroperasi di ruang siber yang nyaris tanpa batas. Aksesnya hanya sejauh ujung jari, membuat siapa saja—dari anak sekolah hingga orang dewasa—bisa terjebak di dalamnya.
Mengapa Judi Online Sekarang Terkesan “Dibiarkan”?
Ungkapan “dibiarkan” di sini merujuk pada beberapa realita di lapangan:
- Kemudahan Akses: Iklan judi online menyusup ke media sosial, situs nonton film gratis, hingga pesan singkat (SMS/WhatsApp).
- Server Luar Negeri: Banyak bandar judi online mengoperasikan situs mereka dari luar negeri, sehingga penegakan hukum seringkali terbentur kendala yurisdiksi.
- Metode Pembayaran yang Luwes: Penggunaan e-wallet dan pulsa membuat transaksi judi sulit dilacak secara konvensional.
Dampak Buruk Judi Online bagi Masyarakat
Jika dulu SDSB membuat orang menunggu hasil undian setiap minggu, judi online menawarkan candu instan yang jauh lebih berbahaya.
- Kehancuran Ekonomi Keluarga: Banyak kasus pinjaman online (pinjol) yang bermula dari kekalahan dalam judi online.
- Gangguan Mental: Depresi, kecemasan, hingga tindakan kriminal sering kali menjadi ujung dari kecanduan judi.
- Pencucian Uang: Transaksi judi online yang masif berpotensi menjadi sarana pencucian uang yang sulit dideteksi secara cepat.
Perbandingan: SDSB vs Judi Online
| Aspek | SDSB (Era Dulu) | Judi Online (Era Sekarang) |
| Status Hukum | Sempat Dilegalkan | Ilegal (UU ITE) |
| Media | Kupon Kertas & Loket | Aplikasi & Situs Web |
| Dampak Sosial | Terukur (Kelompok Tertentu) | Massif (Semua Usia & Kelas Sosial) |
| Kontrol Negara | Negara Mengelola Dana | Dana Mengalir ke Luar Negeri |
Kesimpulan: Perlunya Tindakan Tegas, Bukan Sekadar Blokir
Membandingkan SDSB dan judi online memberikan kita perspektif bahwa perjudian dalam bentuk apa pun tetap membawa dampak destruktif. Jika dulu pemerintah berani menutup SDSB karena tekanan moral dan sosial, maka hari ini pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih agresif dalam memberantas judi online.
Pemblokiran situs saja tidak cukup. Perlu ada langkah nyata dalam menutup aliran dana (transaksi perbankan/e-wallet) dan edukasi literasi digital secara masif kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan janji manis “menang cepat”.
Penafian: Artikel ini merupakan opini mengenai fenomena sosial yang terjadi di masyarakat. Penggunaan istilah SDSB dan judi online bertujuan untuk memberikan perbandingan sejarah dan dampak sosialnya sesuai dengan isu terkini yang berkembang.
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/
