Tittle : Antara Pasal 303 dan 303 bis KUHP: Mengurai Kekeliruan Pidana dalam Kasus Judi Online
Banyak yang keliru memahami jeratan hukum judi online. Pahami perbedaan mendasar Pasal 303 dan 303 bis KUHP serta kaitannya dengan UU ITE dalam artikel ini.
Pendahuluan

Maraknya kasus judi online di Indonesia memicu perdebatan mengenai jeratan hukum bagi para pelakunya. Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat dua pasal utama yang sering disebut: Pasal 303 dan Pasal 303 bis.
Meskipun keduanya mengatur tentang perjudian, terdapat perbedaan mendasar dari segi subjek hukum, peran pelaku, hingga beratnya ancaman pidana. Memahami perbedaan ini sangat penting agar masyarakat tidak keliru dalam melihat proses penegakan hukum terhadap bandar maupun pemain judi online.
1. Pasal 303 KUHP: Fokus pada Bandar dan Fasilitator
Pasal 303 KUHP ditujukan kepada mereka yang menjadikan judi sebagai mata pencaharian atau mereka yang memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi.
- Subjek Hukum: Bandar, agen, penyedia tempat, atau orang yang mengorganisir perjudian.
- Unsur Utama: Ada unsur kesengajaan untuk menawarkan atau memberi kesempatan berjudi kepada umum sebagai mata pencaharian.
- Ancaman Pidana: Sangat berat, yakni pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta (nilai ini telah disesuaikan dengan peraturan terbaru mengenai penyesuaian denda).
2. Pasal 303 bis KUHP: Fokus pada Pemain (Partisipan)
Berbeda dengan pasal sebelumnya, Pasal 303 bis lebih menyasar kepada orang yang ikut serta atau bermain dalam perjudian.
- Subjek Hukum: Pemain atau partisipan judi.
- Unsur Utama: Menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303, atau ikut serta dalam permainan judi di jalan umum.
- Ancaman Pidana: Lebih ringan dibandingkan bandar, yakni pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp10 juta.
Tabel Perbandingan Pasal 303 vs Pasal 303 bis
| Fitur Perbandingan | Pasal 303 KUHP | Pasal 303 bis KUHP |
| Peran Pelaku | Bandar / Penyelenggara | Pemain / Penikmat |
| Sifat Aktivitas | Menjadikan judi mata pencaharian | Ikut serta dalam permainan |
| Status Izin | Tanpa izin dari penguasa | Menggunakan kesempatan tanpa izin |
| Maksimal Penjara | 10 Tahun | 4 Tahun |
Kekeliruan Umum: Judi Online dan UU ITE
Banyak orang mengira hanya KUHP yang berlaku untuk judi online. Padahal, untuk ranah digital, penegak hukum lebih sering menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sifatnya yang lebih spesifik (Lex Specialis).
Dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dapat dipidana.
- Ancaman Pidana UU ITE: Penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kekeliruan sering terjadi saat masyarakat menyamakan posisi pemain yang hanya mencoba-coba dengan bandar yang mengeruk keuntungan triliunan rupiah. Secara hukum, keduanya dapat dipidana, namun dengan tingkatan pasal yang berbeda.
Mengapa Penegakan Hukum Terasa Sulit?
Mengurai kekeliruan pidana judi online juga melibatkan tantangan pembuktian:
- Lokasi Server: Jika server berada di luar negeri, penerapan Pasal 303 KUHP terhadap bandar utama menjadi sulit secara yurisdiksi.
- Bukti Digital: Transaksi yang menggunakan cryptocurrency atau e-wallet anonim sering kali menyulitkan pelacakan aliran dana untuk membuktikan unsur “mata pencaharian”.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara Pasal 303 (untuk bandar) dan Pasal 303 bis (untuk pemain) sangat krusial dalam memahami keadilan pidana di Indonesia. Meskipun pemain diancam hukuman yang lebih ringan, ancaman nyata dari UU ITE tetap menghantui siapapun yang terlibat dalam transmisi data perjudian di dunia maya. Edukasi mengenai konsekuensi hukum ini diharapkan dapat menurunkan angka partisipasi masyarakat dalam judi online.
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/
