tittle : Pandangan Islam Terhadap Judi: Sejarah dan Larangannya di Zaman Nabi Muhammad

Dalam sejarah peradaban manusia, perjudian bukanlah hal baru. Praktik ini sudah mendarah daging dalam budaya masyarakat Arab Jahiliyah sebelum kedatangan Islam. Artikel ini akan mengulas bagaimana kondisi judi di zaman Nabi Muhammad SAW, proses pelarangannya, dan mengapa Islam sangat tegas mengharamkan praktik ini.
Kondisi Perjudian di Masa Jahiliyah
Sebelum Nabi Muhammad SAW diutus, masyarakat Arab sangat gemar berjudi. Salah satu praktik judi yang paling populer saat itu disebut dengan Al-Maisir.
- Cara Bermain: Mereka biasanya menggunakan anak panah (azlam) untuk menentukan siapa yang berhak mendapatkan bagian daging unta yang telah disembelih.
- Motif Sosial: Menariknya, pemenang judi biasanya tidak memakan daging tersebut sendiri, melainkan membagikannya kepada fakir miskin untuk pamer kehormatan dan kedermawanan.
- Dampak Negatif: Meskipun terlihat ada sisi “amal”, praktik ini memicu permusuhan, kemalasan, dan kehancuran finansial bagi keluarga yang kalah.
Tahapan Pelarangan Judi dalam Al-Qur’an
Allah SWT menurunkan larangan judi (dan khamr) secara bertahap (Tadriji) agar masyarakat saat itu tidak terkejut dan lebih mudah menerimanya.
1. Tahap Penjelasan (QS. Al-Baqarah: 219)
Pada tahap awal, Allah menjelaskan bahwa dalam khamr dan judi terdapat manfaat bagi manusia, namun dosanya jauh lebih besar daripada manfaatnya.
2. Tahap Penegasan dan Pengharaman (QS. Al-Ma’idah: 90-91)
Inilah ayat yang secara tegas mengharamkan judi. Allah berfirman bahwa judi adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan.
“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (kurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Mengapa Judi Diharamkan dalam Islam?
Nabi Muhammad SAW menekankan bahwa perjudian merusak tatanan sosial dan mental seseorang. Berikut adalah alasan utamanya:
- Memakan Harta Secara Batil: Judi mengambil harta orang lain tanpa ada pertukaran nilai atau jasa yang sah.
- Menimbulkan Permusuhan: Kalah judi sering kali berujung pada dendam dan pertikaian antarindividu maupun kelompok.
- Melalaikan Ibadah: Orang yang terjebak judi cenderung lupa waktu, mengabaikan salat, dan melalaikan kewajiban terhadap keluarga.
- Merusak Mental: Judi menciptakan mentalitas “ingin kaya instan” dan menjauhkan orang dari etos kerja keras yang diajarkan Islam.
Kesimpulan
Di zaman Nabi Muhammad SAW, transformasi masyarakat dari penggila judi menjadi pribadi yang produktif adalah salah satu keberhasilan dakwah yang luar biasa. Islam tidak hanya melarang tindakannya, tetapi juga memberikan solusi dengan menggalakkan sedekah dan perniagaan yang jujur sebagai pengganti mencari harta secara haram.
Memahami sejarah judi di masa Nabi membantu kita menyadari bahwa dampak buruk judi tetap sama dari dulu hingga sekarang, baik itu judi tradisional maupun judi online yang marak saat ini.
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/
