Title :Bahaya Hukum dan Perspektif Agama: Mengupas Tuntas Perjudian

Perjudian, dalam bentuk konvensional maupun digital, telah menjadi masalah sosial dan hukum yang mendalam di banyak negara, termasuk Indonesia. Aktivitas ini tidak hanya membawa kerugian finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial, moral, dan spiritual individu serta keluarga. Artikel ini akan membahas secara komprehensif mengenai bahaya perjudian dari sudut pandang hukum positif dan perspektif agama yang dianut mayoritas masyarakat.
I. Bahaya Hukum: Jerat Pidana di Indonesia
Di Indonesia, segala bentuk perjudian ditetapkan sebagai tindakan ilegal dan termasuk dalam kategori tindak pidana kejahatan. Dasar hukum utama yang melarang perjudian adalah:
A. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 303 KUHP: Mengatur larangan terhadap penyelenggaraan atau kesempatan untuk main judi.
- Ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta bagi mereka yang mengorganisir atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian.
- Pasal 303 bis KUHP: Mengatur sanksi bagi peserta atau mereka yang menggunakan kesempatan untuk bermain judi.
- Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
B. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Maraknya judi online membuat aparat penegak hukum juga menggunakan UU ITE.
- Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU ITE: Melarang setiap orang dengan sengaja mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian.
- Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Larangan hukum ini bertujuan untuk mencegah kerugian ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh perjudian, serta menegaskan bahwa praktik ini bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
II. Perspektif Agama: Larangan Tegas dan Kerusakan Moral
Perjudian secara universal dianggap merusak dan dilarang keras oleh hampir semua agama besar, karena dianggap merusak fondasi spiritual dan moral manusia.
A. Dalam Perspektif Islam
Dalam Islam, judi (al-maisir atau al-qimar) adalah dosa besar dan diharamkan secara tegas.
- Larangan dalam Al-Qur’an:
- QS. Al-Maidah ayat 90-91 secara eksplisit menyamakan khamar (minuman keras) dan judi dengan perbuatan setan, memerintahkan kaum beriman untuk menjauhinya. Ayat ini juga menyebutkan bahwa judi dapat menimbulkan permusuhan, kebencian, serta menghalangi manusia dari mengingat Allah (salat dan ibadah).
- QS. Al-Baqarah ayat 219 menyatakan bahwa pada khamar dan judi terdapat dosa besar, meskipun ada sedikit manfaat bagi manusia, tetapi dosanya jauh lebih besar daripada manfaatnya.
- Dampak Negatif: Judi dipandang merusak moral (hifzh al-din), menghancurkan harta (hifzh al-mal), dan menimbulkan permusuhan sosial. Bahkan, ajakan untuk berjudi pun dianggap sebagai dosa yang perlu ditebus dengan sedekah (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).
B. Dalam Perspektif Kristen (Katolik dan Protestan)
Meskipun Alkitab tidak secara langsung menyebut kata “perjudian,” ajaran dan prinsip-prinsip Kristen menganjurkan umatnya untuk menjauhi sifat-sifat yang erat kaitannya dengan praktik ini.
- Anjuran Alkitab:
- Anti Ketamakan/Cinta Uang: Alkitab secara tegas melarang cinta uang yang merupakan akar dari segala kejahatan (1 Timotius 6:10). Perjudian berakar pada keinginan untuk “cepat kaya” tanpa kerja keras (Amsal 13:11).
- Tanggung Jawab: Katekismus Gereja Katolik (No. 2413) menyatakan bahwa judi pada dasarnya bukan kejahatan selama dilakukan dengan penguasaan diri dan tidak menghalangi kewajiban seseorang dalam menafkahi diri dan keluarga, membayar utang, atau melayani yang membutuhkan. Namun, praktik ini sering kali melanggar prinsip keadilan dan penguasaan diri tersebut, menjadikannya dosa ketika mengakibatkan kerugian finansial yang parah dan pengabaian tanggung jawab.
- Fokus yang Salah: Perjudian dianggap mengalihkan fokus dari penggunaan harta yang seharusnya untuk menabung, memenuhi kebutuhan, atau melayani pekerjaan Tuhan, menjadi aktivitas yang boros dan berisiko.
III. Dampak Buruk Komprehensif Perjudian
Terlepas dari sudut pandang hukum dan agama, perjudian membawa konsekuensi nyata yang merusak di berbagai aspek kehidupan:
| Aspek | Dampak Negatif Perjudian |
| Ekonomi & Finansial | Menyebabkan kemiskinan, lilitan utang, hilangnya aset (rumah, kendaraan), dan penurunan produktivitas kerja karena fokus yang teralih. |
| Sosial & Keluarga | Memicu keretakan rumah tangga, perceraian, konflik, kekerasan, hingga kriminalitas. Pelaku sering berbohong dan mengabaikan tanggung jawab. |
| Psikologis & Mental | Menyebabkan kecanduan yang parah, stres, depresi, kecemasan, dan hilangnya kontrol diri. Dalam kasus ekstrem dapat memicu percobaan bunuh diri. |
| Spiritual & Moral | Melalaikan dari kewajiban ibadah, menumpulkan hati nurani, dan mendorong pada tindakan tidak etis seperti mencuri atau menipu untuk menutupi kerugian. |
Ekspor ke Spreadsheet
Kesimpulan
Perjudian adalah masalah multidimensi yang dilarang keras, baik oleh hukum negara maupun ajaran agama. Sanksi hukum yang berat bertujuan untuk menertibkan praktik ini, sementara larangan agama berfungsi sebagai benteng moral dan spiritual.
Menjauhi perjudian adalah langkah penting untuk menjaga integritas finansial, keharmonisan keluarga, dan keselamatan spiritual. Masyarakat diimbau untuk waspada dan tidak tergiur dengan iming-iming kekayaan instan, karena jalan pintas tersebut pada akhirnya hanya akan membawa pada kehancuran dan penyesalan.
Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat memberikan pencerahan mengenai bahaya perjudian.
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/
