Peningkatan Risiko Kriminalitas dan Jerat Hukum Perjudian di Era Digital

Title :Peningkatan Risiko Kriminalitas dan Jerat Hukum Perjudian di Era Digital

Perjudian, baik secara konvensional maupun kini yang marak dalam bentuk online, telah lama menjadi masalah sosial dan kriminalitas yang serius. Akses yang semakin mudah melalui internet telah mempercepat penyebaran praktik ini, membawa serta dampak buruk yang tidak hanya merugikan finansial individu, tetapi juga meningkatkan risiko kriminalitas dan memperumit penegakan hukum.

Perjudian: Bukan Sekadar Hiburan, Tapi Pemicu Kejahatan

Perjudian sering kali berawal dari keinginan untuk mendapatkan kekayaan secara instan, namun pada akhirnya justru menjerumuskan pelakunya ke dalam keterpurukan ekonomi dan kecanduan psikologis. Kondisi ini menjadi lahan subur bagi peningkatan risiko kriminalitas dengan beberapa pola yang terlihat jelas:

1. Kejahatan Ekonomi dan Pencurian

Kekalahan beruntun dalam berjudi, terutama judi online, menyebabkan kerugian finansial yang besar. Ketika dana pribadi habis, penjudi rentan mencari “solusi” cepat untuk modal atau membayar utang. Hal ini seringkali mendorong mereka untuk melakukan pencurian, penggelapan dana perusahaan, atau penipuan demi mempertahankan kebiasaan berjudi atau melunasi pinjaman.

2. Kriminalitas Siber dan Penipuan Online

Dalam konteks judi online, muncul pula risiko kejahatan siber yang lebih luas. Selain menjadi korban dari bandar, para penjudi yang kehabisan uang juga dapat beralih menjadi pelaku penipuan online, pemerasan, atau bahkan pembobolan akun demi mendapatkan uang.

3. Konflik Sosial dan Kekerasan

Tekanan finansial, utang yang menumpuk, dan kondisi psikologis yang terganggu akibat kecanduan (seperti stres, cemas, dan depresi) dapat memicu konflik rumah tangga dan kekerasan dalam lingkungan sosial. Kemampuan individu untuk mengendalikan impuls dan membuat pertimbangan yang sehat menjadi terganggu, berpotensi pada tindakan agresif.


Jerat Hukum Perjudian di Indonesia

Di Indonesia, praktik perjudian dilarang keras dan diatur dalam beberapa payung hukum utama, menunjukkan komitmen negara dalam memberantasnya.

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Secara konvensional, ketentuan pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis KUHP. Pasal 303 KUHP mengancam pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000 (sesuai perubahan UU No. 7 Tahun 1974) bagi mereka yang sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian tanpa izin.

2. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Untuk perjudian yang dilakukan secara online—yang merupakan tantangan hukum terbesar saat ini—ketentuan pidana diatur dalam Pasal 27 ayat (2) Jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal ini melarang setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. Ancaman pidananya cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

3. Peran Penegakan Hukum

Meskipun kerangka hukum sudah ada, penegakan hukum terhadap judi online menghadapi tantangan besar, seperti:

  • Anonimitas dan Akses Lintas Batas: Server judi online seringkali berada di luar negeri, mempersulit pelacakan dan penangkapan bandar utama.
  • Perkembangan Teknologi Cepat: Modus operandi pelaku terus berubah mengikuti perkembangan teknologi.

Oleh karena itu, diperlukan kerja sama internasional dan pembaruan regulasi yang lebih efektif, serta langkah pencegahan yang proaktif seperti pemblokiran situs/konten judi dan edukasi masif kepada masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi hukum perjudian.


Kesimpulan

Peningkatan tren perjudian, khususnya judi online, secara nyata meningkatkan risiko kriminalitas mulai dari skala kecil hingga kejahatan siber yang terorganisir. Negara telah merespons melalui perangkat hukum yang kuat, baik dalam KUHP maupun UU ITE. Namun, upaya pemberantasan tidak hanya membutuhkan penegakan hukum yang tegas (represif) dan pembaruan regulasi, tetapi juga intervensi pada akar masalahnya, yaitu dengan meningkatkan literasi digital, memberikan solusi ekonomi yang berkelanjutan, dan mengatasi dampak psikologis kecanduan yang dialami oleh para pelaku. Pencegahan harus menjadi garda terdepan untuk melindungi masyarakat dari lingkaran setan perjudian dan kriminalitas yang menyertainya.

Link daftar silakan di klik : https://panached.org/