Liong Fu: Sekilas Tentang Permainan Judi Tradisional yang Dilarang

Title : Liong Fu: Sekilas Tentang Permainan Judi Tradisional yang Dilarang

Judi Liong Fu, meskipun dikenal sebagai salah satu bentuk perjudian tradisional yang cukup populer di beberapa daerah, khususnya di Indonesia, merupakan praktik yang melanggar hukum. Permainan ini sering dikaitkan dengan unsur keberuntungan dan menggunakan alat-alat sederhana, menjadikannya mudah dimainkan, namun memiliki dampak sosial dan hukum yang serius.

Apa Itu Judi Liong Fu?

Liong Fu adalah jenis permainan judi dadu yang secara umum berakar dari tradisi Tiongkok. Nama “Liong Fu” sendiri seringkali diartikan sebagai “Naga dan Harimau” (Liong=Naga, Fu=Harimau), merujuk pada beberapa simbol yang digunakan dalam permainan ini.

âš™ī¸ Mekanisme dan Alat Permainan

Permainan Liong Fu biasanya menggunakan alat-alat berikut:

  • Dadu Liong Fu: Biasanya berbentuk kubus atau segi empat dengan enam sisi yang masing-masing bergambar atau bersimbolkan jenis-jenis binatang. Simbol-simbol umum yang sering ditemukan meliputi:
    • Naga (Liong)
    • Harimau (Lo Fu atau Fu)
    • Ayam (Kai)
    • Burung (Pung)
    • Singa (See)
    • Kilin
  • Lapak: Berupa kain atau alas yang digambari simbol-simbol binatang yang sama dengan yang ada pada dadu. Lapak ini menjadi tempat pemain memasang taruhan.
  • Hap atau Tempat Kocok Dadu: Alat untuk mengocok dadu sebelum hasil taruhan dibuka.
  • Uang Tunai: Sebagai media utama untuk bertaruh.

📝 Cara Bermain Secara Umum

  1. Pemasangan Taruhan: Pemain menempatkan uang taruhan mereka pada gambar atau simbol binatang di lapak. Beberapa variasi bahkan membagi lapak menjadi pasangan “atas” dan “bawah”.
  2. Pengocokan Dadu: Bandar (orang yang mengelola permainan) mengocok dadu di dalam “hap” atau tempat kocok.
  3. Penentuan Hasil: Setelah dikocok, dadu dibuka, dan hasil ditentukan berdasarkan gambar binatang yang muncul pada dadu.
  4. Pembayaran: Pemain yang berhasil menebak dengan benar simbol yang muncul akan dibayar oleh bandar, seringkali dengan kelipatan tertentu dari jumlah taruhan (misalnya, taruhan Rp1.000 dibayar Rp2.000), sementara yang kalah akan kehilangan taruhannya.

Permainan ini murni bersifat untung-untungan (kebetulan), di mana tidak ada keterampilan khusus yang dapat memastikan kemenangan, sehingga memenuhi definisi sebagai kegiatan perjudian.

âš–ī¸ Aspek Hukum dan Penindakan

Di Indonesia, praktik perjudian, termasuk judi Liong Fu, dikategorikan sebagai tindak pidana yang dilarang keras oleh hukum, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Sanksi Hukum

  • Pemain dan Bandar: Baik pemain maupun bandar judi Liong Fu dapat dijerat dengan pasal-pasal tentang perjudian, yang dapat berujung pada hukuman pidana penjara dan/atau denda.
  • Penindakan: Kepolisian di berbagai daerah, seperti yang sering dilaporkan di Kalimantan Barat (Pontianak, Singkawang, Ketapang, dll.), secara rutin melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap para pelaku perjudian jenis ini.

âš ī¸ Dampak Negatif Judi Liong Fu

Perjudian, termasuk Liong Fu, membawa konsekuensi negatif yang luas, di antaranya:

  • Kerugian Finansial: Karena sifatnya yang untung-untungan, pemain berisiko tinggi kehilangan sejumlah besar uang.
  • Masalah Sosial dan Keluarga: Perjudian dapat memicu masalah dalam rumah tangga, perceraian, hingga tindakan kriminal lain seperti pencurian atau penipuan untuk menutupi kerugian.
  • Ancaman Pidana: Pelaku dihadapkan pada risiko penangkapan dan hukuman penjara.

Link daftar silakan di klik : https://panached.org/