Dosa Perjudian dalam Agama Islam
Title : Dosa Perjudian dalam Agama Islam

Dalam Islam, perjudian atau maysir dianggap sebagai dosa besar yang sangat dilarang. Al-Qur’an dan hadis dengan tegas melarang praktik ini karena dampaknya yang merusak, baik bagi individu maupun masyarakat. Perjudian dianggap sebagai perbuatan setan yang dapat menjauhkan manusia dari Allah SWT.
Ayat dan Hadis yang Melarang Perjudian
Surat Al-Ma’idah ayat 90-91 adalah salah satu dalil utama yang melarang perjudian:
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Ma’idah: 90)
Ayat ini menyandingkan perjudian dengan perbuatan-perbuatan haram lainnya, seperti minum khamr (minuman keras) dan menyembah berhala, yang menunjukkan betapa seriusnya dosa ini. Ayat selanjutnya (Al-Ma’idah: 91) menjelaskan lebih lanjut alasan pelarangannya:
“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).”
Selain Al-Qur’an, banyak hadis yang juga melarang perjudian. Salah satunya, Rasulullah SAW bersabda, “Barang siapa yang berkata kepada saudaranya, ‘Mari kita berjudi,’ maka hendaknya dia bersedekah.” (HR. Bukhari dan Muslim). Hadis ini menunjukkan bahwa bahkan ajakan untuk berjudi pun sudah dianggap sebagai perbuatan yang salah.
Mengapa Perjudian Dilarang dalam Islam?
Ada beberapa alasan mengapa perjudian diharamkan dalam Islam, di antaranya:
- Menimbulkan Permusuhan dan Kebencian: Perjudian sering kali berujung pada kerugian finansial yang besar, yang dapat memicu pertengkaran, dendam, dan putusnya hubungan kekeluargaan atau pertemanan.
- Melalaikan dari Mengingat Allah: Aktivitas judi yang intens dapat membuat seseorang lupa waktu dan melalaikan kewajibannya, seperti sholat dan berzikir. Fokusnya hanya tertuju pada kemenangan dan kerugian materi.
- Merusak Ekonomi dan Mental: Perjudian dapat menyebabkan seseorang kehilangan harta benda, terjerat utang, dan bahkan mengalami kebangkrutan. Secara mental, perjudian dapat memicu kecanduan yang sulit dihentikan, menyebabkan stres, depresi, dan gangguan kejiwaan lainnya.
- Unsur Ketidakpastian dan Kerugian: Perjudian melibatkan unsur ketidakpastian (ghoror) yang tinggi, di mana keuntungan yang didapat tidak didasarkan pada usaha atau kerja keras, melainkan pada keberuntungan semata. Hal ini bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam yang menjunjung tinggi kerja keras dan keadilan dalam transaksi.
Kesimpulan
Perjudian dalam Islam dianggap sebagai dosa yang sangat besar karena dampak negatifnya yang meluas, baik secara spiritual, sosial, maupun ekonomi. Allah SWT melarangnya demi menjaga kemaslahatan umat manusia, agar terhindar dari permusuhan, kemiskinan, dan kelalaian dalam beribadah. Menjauhi perjudian adalah salah satu bentuk ketaatan dan upaya untuk meraih keberuntungan di dunia dan akhirat.
Link daftar silakan di klik : https://panached.org/